TORONEWS, JAKARTA - Darmawati terdakwa kasus pencucian uang judi online terkait menyatakan suaminya, Muhrijan alias Agus kerap dipanggil Dewa Zeus oleh anak-anaknya karena kebiasaannya bermain judi online.
Seperti diketahui Muhrijan alias Agus yang merupakan makelar agen judi online (judol) berstatus sebagai terdakwa kasus suap agar situs judol tidak diblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi).
Adapun hal itu diungkapkan Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Pernyataan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum membeberkan temuan ahli digital forensik ketika mengorek isi ponsel milik Darmawati yang sebelumnya disita penyidik.
"Pada saat ahli digital forensik membuka isi handphone saudari. Saudari ada menyebutkan suami saudari itu Dewa Zeus. Maksudnya apa?," tanya Jaksa.
"Iya karena tahu main judi online dari 2023," kata Darmawati di ruang sidang.
Setelah itu Jaksa pun mendalami pernyataan Darmawati soal awal mula dirinya mengetahui Muhrijan bermain judi online.
Menanggapi pernyataan itu kemudian Darmawati menerangkan, bahwa hal itu ia ketahui berasal dari anaknya yang mendapati Muhrijan kerap bermain judol.
"Kok bisa tahu suami main judi online?" cecar Jaksa.
"Ketahuan sama anak saya sih yang masih kecil," kata Darmawati.
Kemudian tak berhenti disana, Jaksa lalu mengorek kembali keterangan Darmawati soal maksud panggil Dewa Zeus yang dialamatkan kepada Muhrijan.
Darmawati pun membeberkan bahwa sebutan itu merupakan panggilan dari anaknya kepada Muhrijan lantaran suaminya itu kerap bermain judi online.
"Itu panggilan dadi anak saya yang kecil. Jadi kalau main judi online dipanggilnya Dewa Zeus," ucap Darmawati.
Kendati demikian kepada Jaksa, Darmawati mengaku bahwa Muhrijan tidak pernah memberitahu soal aktivitas bermain judi online tersebut.
"Pernah engga saudara dikasih tahu, 'ini lho hasil judi online saya'," tanya Jaksa.
"Engga," jawab Darmawati singkat.
Adapun terkait kasus ini, Jaksa Penuntut umum menyebut bahwa Darmawati diduga turut membantu menyembunyikan uang hasil melindungi situs judol yang dilakukan oleh suaminya, Muhrijan Alias Agus.
Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawati untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.