Roy Suryo Ogah Disebut Mangkir Panggilan soal Ijazah Jokowi: Diundang Saja Nggak

05 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Roy Suryo Ogah Disebut Mangkir Panggilan soal Ijazah Jokowi: Diundang Saja Nggak

JAKARTA, - Pakar telematika Roy Suryo menjelaskan alasan tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025). Pemanggilan itu terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy enggan disebut mangkir. Pasalnya, dia mengaku tidak menerima undangan dari Polda Metro.

“Bagaimana bisa mangkir kalau diundang pun tidak," ujar Roy saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo pada. Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. 

"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangannya dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro jaya. Kelimanya yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Laporan itu atas dugaan pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.


Komentar