JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan potensi kebocoran anggaran dari adanya praktik korupsi di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai Bangka Belitung (BBWS Babel) mencapai 40 persen. Adapun, potensi kebocoran anggara disebabkan pengadaan proyek pemeliharaan.
Dody menuturkan, anggaran yang telah dialokasikan tidak diperuntukkan seluuhnya untuk proyek di wilayah tersebut.
"Sebagai tambahan, OTT KPK di Sumatera Utara beberapa saat lalu, kami sedang mencermati proses hukum yang sudah berjalan pada BBWS Bangka Belitung. Kalau kita hitung-hitung menyebabkan kebocoran anggaran hingga lebih dari 40 persen," ucap Dody dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (5/7/2025).
Sejalan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, Dody juga telah menonaktifkan sementara sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BBWS Babel. Ini dilakukan dalam rangka memudahkan penyelidikan lebih jauh terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ada lima orang yang kita nonaktifkan dari Bangka Belitung, dan ada juga satu orang di Sumatera Utara. Tidak hanya menonaktifkan tersangka, tapi kami juga mengganti semua, dua pejabat di atasnya," kata dia.
Lebih lanjut, Menteri Dody menyebut, sesuai dengan prediksi Presiden Prabowo Subianto, di Kementerian PU terjadi ketidakefisienan penggunaan anggaran dalam pengadaan proyek-proyek infrastruktur. Hal ini dinilai menjadi penyebab Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di Indonesia saat ini masih di atas 6.
"Harus saya akui bahwa kami hari ini masih belum mampu menjaga dengan baik integritas tim kami. Bantuan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar kualitas dari pekerjaan itu benar-benar terjaga," ujarnya.
"Pak Presiden Prabowo sudah clear and clear, bahwa kebocoran dan pemborosan anggaran harus dihentikan. Bukan ditutupi, atau dilakukan pergerakan sana sini yang tidak efektif, tapi harus benar-benar dihentikan segera," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyidik 4 orang tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan BBWS Babel. Kasus tersebut terkait pengadaan kegiatan pemeliharaan rutin di satuan kerja operasi dan pemeliharaan Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023-2024.
Pada periode tersebut telah dianggarkan kegiatan pemeliharaan rutin dengan pola swakelola tipe dua untuk satuan kerja operasi dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Pola kegiatan ini, beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia, namun ternyata perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pekerjaan pemeliharaan seperti yang dianggarkan. Pekerjaan pemeliharaan dilakukan sendiri oleh PPK, sedangkan perusahaan yang ditunjuk mendapatkan imbalan sebesar 30 persen dari anggaran pekerjaan.