JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menolak keras langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengusulkan penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi. Dia secara tegas meminta Menteri HAM tidak membela pelaku perusakan tempat ibadah.
"Halo Bapak Menteri HAM, jangan sampai ada penangguhan terhadap tujuh tersangka pengrusakan di Sukabumi," kata Hotman di Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).
Hotman menegaskan, tugas utama Kementerian HAM adalah melindungi hak korban, bukan malah mendukung tersangka yang diduga telah melanggar hak asasi orang lain.
"Bapak itu diangkat jadi Menteri HAM adalah untuk menangkap orang-orang yang melanggar HAM, jangan Bapak coba-coba melakukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa jika penangguhan penahanan dilakukan, maka potensi terulangnya insiden intoleransi serupa akan semakin besar. Dia menilai pengerusakan tempat kegiatan keagamaan bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang agama.
"Karena ini bisa terjadi terhadap semua agama, bukan hanya agama Kristen. Jadi sekali lagi pada Bapak Menteri HAM, jangan Bapak bantu untuk penangguhan," ucap Hotman.
Sebelumnya, Kementerian HAM melalui Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena mengusulkan agar penahanan terhadap tujuh tersangka ditangguhkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice. KemenHAM bahkan menyatakan siap menjamin para tersangka dalam proses penangguhan.
Pertemuan antara KemenHAM dan unsur Forkompimda Kabupaten Sukabumi, termasuk tokoh lintas agama, dilakukan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dalam pernyataannya, KemenHAM menyebut bahwa pendekatan keadilan restoratif diperlukan untuk menjaga kerukunan dan kedamaian.