Polri Sebut Hak Imunitas Jaksa Perlu Dibatasi, Tak Boleh Hambat Penegakan Hukum

04 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Polri Sebut Hak Imunitas Jaksa Perlu Dibatasi, Tak Boleh Hambat Penegakan Hukum

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Polri menyebut hak imunitas jaksa sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan perlu dibatasi. Aturan yang saat ini diterapkan dinilai menimbulkan kekeliruan penafsiran.

Hal itu disampaikan dalam agenda sidang mendengarkan keterangan dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Polri hadir sebagai pihak terkait dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan dalam penafsiran karena memberikan ruang izin secara absolut dan tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan pribadi," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah dalam persidangan.

Dia menilai pasal itu sebenarnya bertujuan agar fungsi kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara sewenang-wenang. Namun demikian, penerapannya perlu diatur secara ideal dengan mempertimbangkan prinsip due process of law dan efektivitas penegakan hukum.

"Izin sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak diatur limitasi waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung," kata Veris.

Menurut dia, ketiadaan batas waktu dalam pasal tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dan menggantung status hukum terhadap seseorang. Bahkan, ketiadaan batas waktu juga membuka ruang intervensi berlarut dari pihak yang berwenang memberikan izin.

"Di samping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi prinsip checks and balances, kewenangan administrasi tidak boleh menjadi hambatan substansial terhadap penegakan hukum," tegas dia.

Oleh karena itu, kata dia, Polri berpendapat hak imunitas jaksa sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan tetap diperlukan sepanjang diberikan batas waktu. Apabila dalam batas waktu itu permohonan tidak mendapatkan jawaban, maka bisa dianggap permohonan dikabulkan secara otomatis.

"Misalnya paling lambat 14 hari semenjak permohonan diterima. Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu itu dapat diatur bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis sebagaimana asas yang juga diterapkan dalam hukum administrasi pemerintahan," tutur Veris.

Diketahui, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan mengatur hak imunitas jaksa. Dalam pasal itu, pemanggilan pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan jaksa yang tengah menjalankan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pasal ini kemudian diuji oleh sejumlah pemohon lantaran dinilai memberikan kewenangan absolut dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Perkara-perkara yang menguji pasal ini di antaranya nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.


Komentar