Penjelasan Kepala Bapenda Jakarta soal Heboh Padel Kena Pajak 10 Persen

04 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Penjelasan Kepala Bapenda Jakarta soal Heboh Padel Kena Pajak 10 Persen

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati buka suara soal heboh olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian 10 persen. Dia mengatakan pajak hiburan merupakan bagian pajak daerah yang sudah ada sejak 1997 melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. 

Dia mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek pajak hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI Nomor 13 Tahun 2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. 

Menurut dia, hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. 

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Lusiana mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

Dia mengatakan olahraga yang dikenai pajak hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

"Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sd 75%. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," jelasnya.

Lusiana menambahkan Pemprov Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. 

SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. Pajak hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel. 

"Jadi pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," kata Lusiana.

Dia memastikan pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. 

"Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," ungkapnya.


Komentar