JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah. Sudah 4 tahun dia berjuang mencari keadilan.
Kabar terbaru, Nirina Zubir mengungkapkan jika dirinya sudah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang sempat digelapkan mantan ART, Riri Khasmita. Namun, hingga kini dia masih menghadapi tuntutan banding dari para pelaku.
Hal itu pun membuat Nirina belum bisa sepenuhnya bernapas lega dari kasus mafia tanah yang dialami sejak 20121 silam.
"Mengenai mafia tanah, Nirina sama keluarga masih berjuang. Karena gini, secara surat itu sebenarnya sudah ada di kami, tapi sampai detik ini kami masih dituntut terus," kata Nirina saat ditemui di Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Dia melanjutkan, "Jadi, sebenarnya sekarang urusannya bukan persuratan lagi, tapi lebih ke pengadilan."
Diakui Nirina, kasus tersebut membuat energinya cukup terkuras. Hal ini bahkan mengganggu pekerjaan di dunia hiburan maupun aktivitasnya di media sosial.
"Jadi, kami seminggu masih ada tiga sidang jadi mengertilah teman-teman kenapa kadang-kadang Nirina on Instagram kadang-kadang off Instagram, karena lelah, ya," tuturnya.
Lantaran masalah ini, istri Ernest Fardiyan Syarif itu juga merasa dirinya sedang berada di lorong gelap yang tak berujung. Bintang film Get Married itu juga tak habis pikir dengan upaya hukum yang terus diambil para pelaku meski mereka kini sudah di penjara.
"Sebenarnya harapan kami cuma satu, sudah ketok palu, tidak ada lagi yang menuntut, Bismillah selesai, sudah," lanjut Nirina Zubir.
Nirina kembali mengingatkan pemerintah untuk terus berkomitmen dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, kata Nirina, banyak korban di luaran yang butuh keadilan dan perhatian pemerintah lantaran menghadapi situasi serupa.
"Semoga negara bisa kembali lagi, ya. Semoga dari pemerintah juga bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena salah satu korban merasakan banget perjuangannya lama banget. Ayo dong pemerintah," ujarnya.
Kronologi Lengkap Nirina Zubir Perjuangkan Enam Sertifikat Tanah Milik Ibu dari Mafia Tanah
Sekadar informasi, kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir bermula sekitar tahun 2015. Kala itu, mantan ART almarhumah ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dipercaya mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.
Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Riri mengaku telah mengajak suaminya, Edirianto untuk menggelapkan enam surat sertifikat tanah milik sang majikan dan dibantu dengan beberapa pihak yang kini ikut ditahan.
Pada November 2021, empat dari enam sertifikat tanah yang dibaliknamakan oleh pelaku telah diblokir Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar tanah itu tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara pada 2022 lalu. Kedua terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
Keluarga Nirina Zubir akhirnya menemukan titik terang pada Februari 2024. Sebanyak empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni. Penyerahan dilakukan di kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Keempat sertifikat tanah itu berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena masalah pertanahan pada 2021.
Kemudian, Nirina kembali mendapat dua sertifikat tanahnya lagi pada 29 Mei 2025. Penyerahan surat itu dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Nirina Zubir di kantor Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, keluarga Nirina Zubir sudah mendapatkan kembali total enam sertifikat tanah milik ibundanya itu.