Toronews.blog
Bulan Ramadhan selalu menghadirkan cerita unik dalam perjalannya, selain tradisi unik yang muncul disetiap daerah, terdapat istilah gaul yang hanya muncul di bulan suci umat Islam ini yaitu kata mokel.
Kata ini biasanya digunakan dalam konteks tertentu dan memiliki makna khas yang berkaitan dengan ibadah puasa. Tapi ternyata, kata mokel sendiri bukanlah istilah yang baru dikalangan masyarakat. Lantas, apa sebenarnya arti dari mokel di bulan puasa?
Definisi Kata Mokel
Istilah "mokel" sering digunakan dalam konteks pembatalan puasa di Indonesia, terutama saat bulan Ramadhan. Secara etimologis, kata ini berasal dari bahasa Jawa, "mokèl," yang berarti 'menghentikan' atau 'tidak melanjutkan'.
Dalam praktiknya, istilah ini digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan yang dibenarkan oleh ajaran agama dan dilakukan secara diam-diam
Meskipun kata mokel tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini telah banyak digunakan oleh masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Penggunaannya semakin populer, terutama saat bulan Ramadan, ketika perbincangan seputar ibadah puasa menjadi lebih sering terjadi.
Hukum Mokel Dalam Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Puasa ini bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran serius.
Umat Muslim yang melakukan mokel biasanya tidak hanya kehilangan pahala puasa, tetapi juga dipandang telah melakukan dosa. Selain itu seseorang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat.
Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).