JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Dua orang berinisial A dan IR ditangkap usai berpura-pura sebagai anggota Polri dan menipu sejoli yang mau menjual motornya dengan cara COD (cash on delivery) di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Bagaimana modusnya?
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan, polisi gadungan tersebut awalnya pura-pura memeriksa dokumen motor yang dibawa korban. Kemudian, pelaku berdalih surat-surat kendaraan korban tidak lengkap. Pelaku juga mengancam akan mempersoalkan hal tersebut.
"Bahwa alasan dokumen tidak lengkap, jadi rata-rata korban itu mengiklankan secara COD di medsos. Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah, jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya," ujar dia dikutip Jumat (4/7/2025).
Bahkan, pelaku mengarahkan korban untuk bertemu di kantor polisi terdekat agar melancarkan aksinya. Namun, saat korban sudah di kantor polisi, para pelaku justru tidak muncul dan membawa kabur motor milik korban.
“Jadi dari korban itu sudah ada rasa percaya bahwa punya anggota Polri gadungan. Jadi terasa langsung mereka melakukan intervensi terhadap korban itu, melakukan intervensi, melakukan intervensi," tutur dia.
Kedua pelaku pun ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.