JAKARTA,TORONEWS.BLOG - Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, salah satunya berasal dari keterangan Agen FBI.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya, yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov," ujar Maqdir yang dikutip Jumat (4/7/2025).
Sebagaimana diketahui, PK kubu Setnov dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.
Selain itu, ada satu novum berupa transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait uang 3,5 juta dolar AS.
"Jadi transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi nggak ada kaitannya dgn Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujarnya.
"Nah ini dua hal yg kami sampaikan sebagai novum," tutur dia.
Lebih lanjut, Maqdir menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Setnov, alih-alih hanya memotong hukuman. Menurutnya, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.
"Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini," ucapnya.
Di sisi lain, Maqdir mempertanyakan lamanya PK tersebut diputus. Sebab, PK tersebut diajukan pada 2019 dan diputus pada 2025.
"Ini ada apa? mengapa begitu lama? gitu loh, saya terus terang saya nggak tahu apa yg terjadi, apakah karena mereka memang menunggu kasus-kasus yang lain atau apa saya nggak tahu, tetapi ya ini cukup lama," tuturnya.
Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susuna majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.