Letjen Novi Helmy Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Pilih Kembali Berdinas di TNI

04 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Letjen Novi Helmy Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Pilih Kembali Berdinas di TNI

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Letjen TNI Novi Helmy Prasetya tak lagi menjabat sebagai direktur utama (dirut) Perum Bulog. Dia memilih kembali berdinas di TNI. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan pertimbangan Novi dilatarbelakangi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Pasal 47 aturan tersebut, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," ujar Kristomei dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Kristomei mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir pada 5 Juni 2025. Surat itu terkait persetujuan penarikan personel TNI dari penugasan di Perum Bulog.

Surat itu lantas direspons oleh Kementerian BUMN dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025. Isinya, menyetujui pengakhiran penugasan Novi dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.

"Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi," tutur Kristomei.

Dia menegaskan komitmen TNI terhadap profesionalisme, ketaatan peraturan perundang-undangan, serta dukungan program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.

"Baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan, yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, Novi ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi menggantikan Wahyu Suparyono. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.


Komentar