Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

04 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

CIREBON, TORONEWS.BLOG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri. Nilai ekonomi komoditas ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Aksi ini berhasil diungkap saat petugas menghentikan sebuah kendaraan di KM 137 Jalan Tol Cipali, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 04.58 WIB.

Dua pria asal Kebumen, Jawa Tengah, masing-masing berinisial ID (30) dan MP (28) diamankan oleh petugas. Keduanya tertangkap tangan membawa 10 boks styrofoam berisi benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Luxio putih B 1610 BMD.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang," kata Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis (3/7/2025) sore.

Edward mengungkapkan bahwa benih-benih lobster tersebut didapat dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal sebelum dikirim melalui jalur darat menuju Lampung, diduga untuk diteruskan ke luar negeri.

"Saat kendaraan melintas di KM 137 Tol Cipali, tim kami berhasil menghentikannya dan melakukan pemeriksaan. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan," katanya.

Penyelundupan benih lobster ini menurut Edward bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Benih lobster termasuk komoditas laut yang dilindungi karena peran vitalnya dalam regenerasi populasi lobster dewasa.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor," katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara serta 10 boks styrofoam berisi benih-benih tersebut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.


Komentar