JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga ratusan juta rupiah.
"Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa lagi.
Selain memberatkan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan. Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.