MEDAN, TORONEWS.BLOG – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita hampir 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut merupakan hasil penyitaan selama enam bulan pertama 2025.
Tindakan ini dinilai bagian dari upaya masif dalam pemberantasan narkoba. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai jenis narkoba lainnya, yakni 189.975 pil ekstasi, 267,25 kilogram ganja, 6.071 batang pohon ganja dari lahan seluas enam hektare dan 2,06 kilogram kokain.
Kemudian, 94.237 pil happy five, 60.000 cartridge cairan rokok elektrik mengandung narkotika golongan I, 5.393 cairan liquid vape mengandung metomidate dan etomidate, 50 happy water dan 10.131 kemasan produk olahan tidak sesuai standar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, seluruh barang bukti ini disita dari 3.078 kasus narkoba dengan 3.970 tersangka yang berhasil ditangkap.
"Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba secara komprehensif, sesuai arahan Presiden dan Kapolri," ujar Irjen Whisnu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan, Polda Sumut tidak hanya berfokus pada kasus besar, namun juga gencar melakukan 590 kegiatan penggerebekan sarang narkoba (GSN).
Dari kegiatan ini, kata dia 288 kasus dengan 356 tersangka diproses hukum, sementara 192 pengguna narkoba direhabilitasi. Selain itu, 90 razia di tempat hiburan malam (THM) juga telah dilaksanakan, menghasilkan 19 kasus dengan 28 tersangka yang diproses dan 73 pengguna menjalani rehabilitasi.
Dia menuturkan, Polda Sumut juga telah memusnahkan barang bukti narkoba dari 27 kasus dengan 49 tersangka pada periode 7 April hingga 30 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 282,12 kg sabu, 1.875 butir ekstasi, 19,36 kg ganja, 16.827 butir pil happy five, dan 1.955 cartridge vape.
"Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai 7.509.969 jiwa dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,64 triliun," tuturnya.