JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Juri sidang membebaskan P Diddy dari pelanggaran paling serius di persidangan New York. Ya, P Diddy dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks.
Juri malah menetapkan P Diddy terbukti bersalah atas dua tuduhan memberikan akses prostitusi.
Sebelumnya, P Diddy menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas semua tuduhan. Dakwaan pemerasan saja membawanya pada hukuman seumur hidup, sementara itu dakwan perdangan seks dituntut hukuman penjara minimum 15 tahun atau seumur hidup.
Nah, karena dua dakwaan serius itu tidak terbukti dilakukan oleh P Diddy, secara otomatis hukuman seumur hidup hilang dari perkara ini. Tersisa dua tuduhan yang masing-masing membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut telah berhasil membuktikan kalau P Diddy menerbangkan orang-orang ke seluruh negeri termasuk pacar-pacarnya dan pekerja seks pria bayaran untuk terlibat dalam hubungan seksual.
Sebagai informasi, P Diddy telah ditahan sejak September 2024. Pengacaranya berpendapat bahwa terbebasnya sang klien dari tuduhan paling serius seharusnya membuat P Diddy mendapatkan jaminan.
"Hakim memutuskan jaminan P Diddy ditolak," ungkap Deadline, dikutip Kamis (3/7/2025).
Bagaimana pun P Diddy tetap puas dengan keputusan juri sidang. Menurut laporan Associated Press, usai juri membacakan putusan, P Diddy mengangkat tangan seraya berdoa. Dia pun tampak tersenyum di ruang sidang.
Lebih lanjut, P Diddy diketahui menyapa anggota keluarganya yang hadir di ruang sidang. Dia bahkan sempat mengucapkan, 'Saya akan segera pulang'.
Vonis pasti P Diddy akan dibacakan beberapa hari mulai dari sekarang. Belum ada kabar terkait tanggal pastinya.