SEMARANG, TORONEWS.BLOG – Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan terhadap saksi anak berinisial V saat akan memberikan kesaksian penting. V seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kasus penembakan Gamma Rizki Oktafandi, Rabu (2/7/2025).
Kasus ini melibatkan terdakwa Aipda Robig, anggota satuan narkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig menembak Gamma yang menyebabkan korban tewas.
Saksi V sempat dialibikan sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma, namun dalam persidangan tertutup, dia menyatakan tidak berada di dekat terdakwa saat kejadian dan tidak menjadi korban pembacokan.
Zainal Abidin menegaskan bahwa upaya menghalangi saksi kunci merupakan pelanggaran serius dan akan dibawa ke ranah hukum. Dia menekankan pentingnya perlindungan saksi anak dari segala bentuk intimidasi.
"Saya selaku pendamping V umur 16 tahun, itu kan saksi yang mengetahui Aipda Robig waktu melakukan penembakan terhadap anak bernama Gamma," ujar Zainal Abidin.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025), tim kuasa hukum mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.