Kuasa Hukum Hasto soal Tuntutan 7 Tahun Bui: Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian

03 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Kuasa Hukum Hasto soal Tuntutan 7 Tahun Bui: Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian

JAKARTA, TORONEWS.BLOG Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap Hasto berdasarkan imajinasi dan penuh kebencian. Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.   

 "Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," ucap Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).  

  Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menjelaskan seorang sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.    

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.  

 Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.   


Komentar