MEDAN, TORONEWS.BLOG - Kisah pilu dialami Dimas Tri Setyo (37), warga Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pria yang merupakan seorang kurir untuk perusahaan ekspedisi itu, harus kehilangan kaki kirinya setelah diamputasi akibat kecelakaan saat bertugas mengantarkan paket pelanggan.
Dimas kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan. Ayah dengan satu anak itu kini dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Dia menceritakan kisah pilunya itu saat bertemu awak media di Warkop Jurnalis Medan, Rabu (2/7/2025). Dimas menceritakan, kecelakaan itu terjadi pada September 2024.
Saat itu, dia bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu, Deliserdang. Saat melintas di kawasan Bintang Meriah, Pancurbatu, Dimas yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan truk hingga kaki kirinya tergilas.
Dimas dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka yang sangat parah. Kakinya kemudian diamputasi sampai batas betis. "Dokter khawatir infeksi menjalar semakin parah makanya diamputasi. Biaya perobatan selama di rumah sakit waktu itu ditanggung Jasa Raharja dan uang keluarga," kata Dimas.
Dimas bersama keluarganya menuntut pertanggungjawaban perusahaan karena kecelekaan tersebut terjadi saat sedang bertugas. Ternyata, harapannya itu tidak terealisasi.
"Saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh," kata dia.
Parahnya, setelah peristiwa itu Dimas baru tahu tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Soal ini, Dimas menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2024 perusahaan menyampaikan bahwa ada peralihan vendor tenaga kurir.
"Karena ada peralihan ini, dengan surat rekomendasi dari perusahaan, saya mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saya. Sialnya sekitar seminggu kemudian saya kecelakaan," ucapnya.
Dimas mengaku sempat mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan prihal status kepesertaan Dimas. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan Dimas tidak terdaftar sebagai peserta dan memintanya untuk mempertanyakan ke perusahaan tempatnya bekerja.
"Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kan wewenangnya perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya," katanya.
Dengan bantuan uang perdamaian dari truk yang menabraknya sebesar Rp18 juta, dia kemudian membeli kaki palsu. Setelah mulai pulih, Dimas masih diterima bekerja.
Awalnya, dia mengaku hanya diminta untuk mengisi absen kehadiran. Lambat laun, dia yang berjalan dengan bantuan kaki palsu, ditempatkan di gudang oleh perusahaan.
"Pekerjaan di gudang lebih berat karena tugasnya mengangkat, memuat barang, tapi itu pun saya tetap kerjakan," ucapnya.
Hingga kemudian, tanpa adanya surat peringatan pada Juni 2025, atau sekitar sembilan bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikannya.
"Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket," ucapnya.
Sebetulnya Dia hanya berharap apa yang menjadi haknya dipenuhi. "Kalau ada santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga saya. Dengan kondisi begini, tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima saya bekerja," katanya.
Selain dipecat sepihak karena tuduhan menggelapkan paket, sampai saat ini ijazah sekolahnya dan BPKB motornya masih ditahan oleh perusahaan. Ijazah dan BPKB motor ini merupakan jaminan saat dia diterima bekerja pada 2022.