Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan Penyidik KPK

03 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan Penyidik KPK

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut menggunakan nomor luar negeri untuk berkomunikasi dengan buronan kasus dugaan suap PAW anggota DPR, Harun Masiku. Penggunaan nomor luar negeri itu untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan membacakan surat tuntutan Hasto dalam kasus dugaan suap anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (3/7/2025). 

"Yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," sambungnya. 

Takdir menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan alat bukti percakapan pesan antara Hasto dengan stafnya, Kusnadi yang menggunakan nama samaran. 

"Nama Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor 447455782005, sedangkan terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor 447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor 4474747947808," ujarnya. 

Lebih lanjut, Takdir menyebut Hasto dengan sengaja melibatkan orang-orang terdekatnya untuk melakukan perbuatan pidana, seperti Kusnadi dan Nur Hasan. 

"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," ucapnya. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Persidangan pun tengah bergulir.

Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Komentar