Hasto usai Dituntut 7 Tahun Bui: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal

03 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Hasto usai Dituntut 7 Tahun Bui: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Merespons hal itu, ia mengaku tak terkejut atas tuntutan yang dibacakan jaksa KPK. 

Bahkan, tuntatan tersebut sudah ia perkirakan sejak awal.

"Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," ujar dia usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Hasto kemudian menyinggung soal sikap politiknya yang ia sebut memperjuangkan nilai-nilai demokrasi hingga hukum di Tanah Air.

"Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tutur dia. 

Hasto menegaskan, dirinya pun sudah memperhitungkan risiko atas apa yang menjadi pendiriannya. Sebab, ia meyakini kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. 

"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak," ucapnya. 

"Karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya," ucap Hasto. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.


Komentar