JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, tuntutan jaksa terhadap Hasto merupakan bentuk kriminalisasi politik. Seperti diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait perkara suap dan perintangan penyidikan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyebut, perkara ini merupakan upaya politisasi hukum.
"Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita, bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir Ismail di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," sambungnya.
Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis. Data CDR handphone sebelumnya menunjukan ada perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Jakarta Pusat hanya ditempuh dalam waktu sangat singkat.
"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi.
"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata.
"Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.