Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

03 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan.

Jaksa menjelaskan perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan tuntutan. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa membacakan hal lain yang memberatkan tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Hasto yakni bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. 

Adapun selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Komentar