BANDUNG, TORONEWS.BLOG – Seorang pemuda berinisial RS (27) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, harus berurusan dengan hukum setelah membuat laporan palsu terkait perampokan. Dia mengaku dirampok, namun belakangan terbukti cerita itu direkayasa demi menutupi uang Rp150 juta milik ayahnya yang dihabiskan untuk judi online (judol).
"Laporan curas tersebut kami nyatakan tidak benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelapor akhirnya mengakui kejadian itu direkayasa," ujar Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini bermula ketika RS membuat laporan ke Polsek Rancaekek pada 29 Juni 2025. Dia mengaku motor dan handphonenya telah dirampas orang tak dikenal.
Namun penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam laporan tersebut. Setelah interogasi lebih lanjut, RS mengaku uang Rp150 juta yang berada di rekening Bank BNI atas namanya telah habis untuk bermain judi online sejak Mei hingga Juni 2025.
"Pelaku takut ketahuan oleh keluarga, sehingga ia membuat cerita seolah-olah menjadi korban curas," kata Deny.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan RS, di antaranya satu unit motor Honda Vario biru, ponsel Realme C75 warna gold, dompet berisi KTP, ATM dan STNK atas nama RS. Kemudian print out rekening koran, seragam satpam, yang digunakan RS saat bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
"Membuat laporan palsu bisa berujung pidana dan merugikan banyak pihak," ucapnya.