Bejat! Ayah di Malang Perkosa Anak Tiri Penyandang Disabilitas Berusia 22 Tahun

03 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Bejat! Ayah di Malang Perkosa Anak Tiri Penyandang Disabilitas Berusia 22 Tahun

MALANG, TORONEWS.BLOG - Aksi bejat dilakukan seorang ayah kepada anak tiri di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas secara berulang kali.

Identitas pelaku berinisial SHM (50) yang kini sudah ditangkap polisi. Dia mencabuli anak tiri berinisial DAA (22).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana membenarkan informasi adanya pelecehan seksual yang menimpa gadis disabilitas dengan pelaku ayah tiri.

"Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan," ujar Erlehana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/7/2025).

Dugaan pelecehan itu dialami korban DAA sejak April 2025. Korban yang merupakan tunadaksa dicium hingga diraba pada organ intim oleh ayah tirinya.

"Dugaan pelecehan dilakukan berulangkali. Seperti diraba dan dicium" katanya.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga tega menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi. Dari keterangan korban, aksi persetubuhan itu dilakukan satu kali oleh pelaku.

"Kejadian itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan ibu kandung korban sedang kerja," ujarnya.

Setelah berulangkali menerima pelecehan, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga. Mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan ini ke pihak desa dan diteruskan ke Polsek Dau.

"Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban berani bercerita kepada keluarga dan melapor ke Polsek Dau," ucapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 
dalam Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Komentar