ASAHAN, TORONEWS.BLOG – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025) siang.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan selama satu tahun terakhir dari berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Berbagai jenis barang disita dan dimusnahkan, yaitu 355.000 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli bal pres pakaian bekas asal Malaysia, kosmetik dan obat makanan ilegal, ban bekas, drum plastik, sterofoam dan timah
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk memastikan barang selundupan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyampaikan, akan terus menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
“Ini bentuk nyata pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri,” ujar Nurhasan.