JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku belum menemukan kesalahannya terkait importasi gula yang kini menjadikan dirinya sebagai terdakwa. Hal itu dia sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Awalnya, majelis hakim mempersilakan Tom menyampaikan apa yang ingin dia sampaikan dalam persidangan tersebut. Tom kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menyatakan dirinya belum menemukan kesalahannya dalam importasi gula.
"Terima kasih sekali Yang Mulia, Bapak Ketua Majelis maupun Bapak-Bapak anggota Majelis. Saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," kata Tom.
"Semua keluarga maupun teman dekat kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab," sambungnya.
Selama proses rangkaian persidangan, Tom mengaku sempat memiliki keraguan apakah ada yang salah ketika dia menjabat sebagai Mendag. Dia kemudian memastikan lagi dengan membaca BAP saksi-saksi.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca balik-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tom berandai-andai jika waktu bisa diputar ke tahun saat dia menjabat Mendag. Menurutnya, dia akan tetap melakukan kebijakan yang sama.
"Andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini. Dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Juli 2016. Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri sendiri dalam dakwaan tersebut.