JAKARTA - Polisi menemukan enam video porno pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie atau MR bersama pacar sesama jenis, inisial IMT. Video tersebut yang dijadikan bahan oleh MR untuk memeras IMT.
"Barang bukti berupa dua ponsel berisi enam video intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Polisi juga menyita print-out rekening koran bank atas nama korban IMT, dan kartu ATM atas nama MR. Kini, MR telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polsek Cempaka Putih.
Sebelumnya, MR ditangkap Polsek Cempaka Putih karena diduga memeras pacar sesama jenis. Kasus ini mencuat setelah korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus diminta uang dengan ancaman penyebaran konten asusila.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan korban.