Toronews.blog
Komisi Yudisial (KY) mau memantau langsung jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf.
KY bilang memantau sidang sudah jadi wewenang mereka, supaya hakim tetap bisa independen dalam mengambil keputusan.
“Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dikutip Antara di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Miko mengatakan KY sedang merumuskan sejumlah cara agar hakim bisa tetap bersikap independen, terutama selama persidangan hingga pengambilan putusan. Misalnya, dengan menerapkan “safe house” atau “temporary relocation mechanism”, yaitu para hakim akan diinapkan di satu tempat selama sidang berlangsung untuk perlindungan.
Lokasi Sidang Dipindahkan
Cara lainnya, adanya opsi untuk memindahkan lokasi sidang, dari semula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke lokasi lainnya.
“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Miko.
KY juga akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Menurut Miko MA sendiri, pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini.
“Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya 'high profile',” tuturnya.
Intinya, kata Miko, faktor keamanan dan keselamatan hakim dan peserta sidang, sama pentingnya dengan akses dan partisipasi publik. Ini jadi sinyal integritas pembuktian yang perlu diusahakan secara bersama.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21. Proses ini akan dilakukan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Sedangkan yang terkait teknis, adalah pertanyaan apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama. Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II.
"Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan," ucapnya.