Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

02 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Tak Hanya Disita, Uang Rp1,3 Triliun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Ekspor CPO

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi. Uang tersebut menjadi bagian dari memori kasasi

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, masih ada dua grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara. Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari enam perusahaan.

Sejatinya, kata dia, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup, pertama Musim Mas Grup ada tujuh perusahaan, yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Jaya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. 

Kedua, Grup Permata Hijau ada lima perusahaan, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.

Dia mengungkap, 12 terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor PN Jakpus diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Alhasil, Penuntut Umum melakukan upaya kasasi, yang hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

"Berdasarkan penghitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. Tiga komponen di antaranya adalah kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara," tuturnya.

Dia menambahkan, rincian kerugian negaranya adalah, pertama dari Musim Mas Group totalnya Rp 4.890.938.943.794,01, yakni PT Musim Mas sebesar Rp 1.430.930.230.450,2, lalu PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704,94, lalu PT Mikie Oleo Nabati industri sebesar Rp5.201.108.727,60, lalu PT Agro Makmur Rakyat sebesar Rp27.323.208.023,058, lalu PT Musim Mas Fuji sebesar Rp14.655.370.760,57, lalu PT Megasurya Mas sebesar Rp31.469.289.804,88, lalu PT Wira Inno Mas sebesar Rp186.603.603.925.161,20.

Kedua, Grup Permata Hijau totalnya Rp937.558.181.691,26, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381.946.913.948,50, lalu PT Pelita Agung Industri sebesar Rp207.432.381.362,59, lalu PT Nubika Jaya sebesar Rp13.767.239.070,26, lalu PT Permata Hijau Palm Oli sebesar Rp325.401.805.436, 52, dan PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp9.009.841.873,39.

 


Komentar