MALANG, TORONEWS.BLOG – Larangan penggunaan sound horeg oleh tokoh agama tidak membuat pelaku usaha penyewaan sound system di Malang gusar. Mereka mengaku hanya bertindak sebagai penyedia jasa sesuai permintaan masyarakat.
Salah satunya David Stefan, anggota Paguyuban Sound Malang Bersatu yang menegaskan pelaku usaha tidak bisa serta-merta menolak permintaan penyewa.
“Kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat. Jadi ya tetap kami laksanakan,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Menurut pria yang akrab disapa David Blizzard, fatwa haram terhadap sound horeg hanya mempertimbangkan sisi negatifnya. Padahal menurutnya, keberadaan sound horeg juga banyak membawa manfaat sosial dan ekonomi.
“Misalnya hasil dari parkir kegiatan sound horeg dipergunakan untuk santunan anak yatim, bedah rumah, pembangunan masjid, terus UMKM juga jalan,” katanya.
David mengungkapkan bahwa di Kabupaten Malang, penggunaan sound horeg masih diizinkan asalkan memenuhi persyaratan yang telah disepakati melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pemda dan berbagai kalangan masyarakat.
“Di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan FGD dengan semua kalangan, dan hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati,” ucapnya.
Sebelumnya, KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg, dengan alasan kebisingan, dampak sosial, dan penyimpangan adab Islam dalam pelaksanaannya.
Fatwa haram tersebut mendapat dukungan dari MUI Jawa Timur, yang menilai bahwa penggunaan sound horeg seringkali menimbulkan tarian vulgar dan kegiatan tidak bermoral, terutama dalam acara hajatan dan karnaval masyarakat.
“Fatwa haram ini berdiri sendiri secara syar’i, tanpa bergantung pada peraturan pemerintah,” ujar KH Muhib.
Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah turut mengunggah video pendek di Instagram yang menunjukkan dampak negatif dari sound horeg di lapangan.