Pasien Korban Peristiwa Kanjuruhan Meninggal, Total 134 Nyawa Melayang

02 Jul 2025 | Penulis: onenews

Pasien Korban Peristiwa Kanjuruhan Meninggal, Total 134 Nyawa Melayang

Toronews.blog

Masih ada empat korban lain yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan bertambah satu menjadi menjadi 134 orang. Korban meninggal Jumat (21/10/2022) pukul 06.45 WIB setelah menjalani perawatan selama 18 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

"Kami dan manajemen sangat berduka atas kematian korban setelah dirawat kurang lebih selama 18 hari," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Saiful Anwar dr. I Wayan Agung dikutip Antara, Jumat (21/10/2022).

Korban bernama Reivano Dwi Afriansyah (17), merupakan warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ia menjalani perawatan di rumah sakit karena luka pada kepala dan tulang dada.

Sebelumnya Reivano menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Husada Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia kemudian dirujuk ke ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

Menurut Wayan, selama menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif RSUD Saiful Anwar, pasien harus menggunakan alat bantu pernapasan.

"Jadi selama 18 hari ini kita berikan alat bantu napas ventilator, dengan kondisi (pasien) naik turun," katanya.

Empat Korban Lain Masih Jalani Perawatan

Wayan mengatakan saat ini RSUD Saiful Anwar Malang masih menangani empat korban tragedi Kanjuruhan. Dua orang dari mereka menjalani perawatan di ruang reguler, satu orang dirawat di fasilitas High Care Unit (HCU), dan satu orang dirawat di unit perawatan intensif.

 

"Kemungkinan (bisa segera) pulang yang di low care (ruang perawatan reguler)," katanya.

Sebelumnya, satu orang korban Kanjuruhan yang kritis di RSUD Saiful Anwar meninggal pada 18 Oktober 2022. Ia bernama Andi Setiawan, warga Kota Malang, tercatat sebagai korban peristiwa Kanjuruhan ke 133.

Laporan Tim Gabungan Indenpenden Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan menyebut jumlah korban dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 712 orang. Para korban terdiri dari 132 orang meninggal dunia (sampai disusunnya laporan TGIPF), 96 luka berat, dan 484 luka. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

 


Komentar