JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Vadel Badjideh kembali menjalani sidang atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025). Sidang hari ini beragendakan keterangan sejumlah saksi.
Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani alias Lolly dijadwalkan hadir dalam sidang tertutup tersebut. "Hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam hal ini adalah Nikita Mirzani dan saksi korban yang bernama Laura Meizani Mawardi. Dia sudah ada di satu tempat yang saya tempatkan dan insya Allah nanti sekitar jam 1 atau jam 2 insya Allah sudah akan diperiksa dan sidangnya tertutup untuk umum," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita dan Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Fahmi menyebutkan Laura sudah melakukan persiapan sebelum masuk ke ruang sidang. Dia diharapkan berkata jujur terkait proses hukum yang ada agar bisa menghasilkan putusan akhir secara adil.
"Laura mau tidak mau, dia harus siap dan harus menjelaskan apa yang terjadi sama dirinya. Karena ini kesempatan dirinya untuk menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dia adalah seorang anak yang menjadi korban atas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," kata Fahmi Bachmid.
Dia menyampaikan pesan Nikita untuk Vadel Badjideh selaku terdakwa sebelum bersaksi di persidangan. Nikita dengan tegas mengatakan tak akan memaafkan Vadel atas perbuatannya kepada putrinya.
"Nikita bilang 'saya tidak akan memaafkan atas perbuatan terhadap anak saya'. Karena bagi dia anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya," ujar Fahmi Bachmid.
"Dia merasa betul-betul sulit untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya," tandasnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.