JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan data terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Hal ini didapat dari hasil pengawasan yang telah dilakukan Kemenkes.
Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, dalam rangka membahas dugaan malpraktik di fasilitas layanan kesehatan.
Mulanya, Budi menyampaikan bahwa Kemenkes telah melakukan dua skema pengawasan yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidentil.
Pengawasan berkala, kata dia, dilakukan Kemenkes secara rutin kepada setiap fasilitas kesehatan yang sifatnya bukan akreditasi.
"Yang isidentil itu lebih berdasarkan masukan atau kemudian kita sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," kata Budi dalam paparannya di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam paparan itu, Budi juga turut mengungkapkan, data terkait hasil pengawasan insidentil yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi dalam kurun waktu 2023-2025.
Dimana, aduan langsung yang diterima Kemenkes dalam kurun waktu tersebut sebanyak 21 kasus. Sementara, hasil monitor di media massa dan media sosial sebanyak 30 kasus, totalnya sebanyak 51 kasus.
Dari jumlah 51 kasus tersebut, terlihat ada sejumlah dampak yang terjadi imbas malpraktik tersebut. Kasus terbanyak terjadi yakni kematian pasien dengan jumlah 24 kasus sejak tahun 2023, dan diantaranya ditemukan 13 kasus pada tahun 2025.
Dampak selanjutnya terdiri dari; infeksi/komplikasi sebanyak 10 kasus, kesalahan prosedur medis/administrasi sebanyak 8 kasus, cacat/Luka berat sebanyak 7 kasus, dan ketidakpuasan/sengketa informasi medis sebanyak 2 kasus.
"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujarnya.