Toronews.blog
Sebelumnya kesehatan jadi alasan penyidik tidak menahan Putri, sekarang alasannya jadi bermacam-macam.
Kendati Putri Candrawati telah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, penyidik belum juga menahannya. Irwasum Mabes Polri yang juga Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengakui salah satu alasan Putri belum ditahan adalah karena permintaan pengacara.
“Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum lawyer Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2022).
Macam-Macam Alasan
Putri Candrawati menjadi satu-satunya tersangka yang hingga sekarang belum ditahan. Empat tersangka lain: Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizak, dan Bharada Eliezer sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bahkan saat rekonstruksi kematian Brigadir Yosua dilakukan Putri tampak tidak mengenakan baju tahanan bewarna oranye sebagaimana para tersangka lain. Agung mengatakan tidak ditahannya Putri karena penyidik memiliki sejumlah pertimbangan.
“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung.
Agung mengatakan penyidik telah mencekal Putri, mengenakan wajib lapor dua kali sepekan, dan pengacara menyanggupi bahwa Putri akan kooperatif.
“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk ibu akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujar Agung.
Dulu Bilangnya Belum Ditahan karena Sakit
Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, seyogyanya juga kemarin harusnya yang bersangkutan juga kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari," kata Agung.
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.