KPK Tak Persoalkan Firli Temui Lukas Enembe Meski Dinilai Mengistimewakan & Bisa Langgar Aturan

02 Jul 2025 | Penulis: onenews

KPK Tak Persoalkan Firli Temui Lukas Enembe Meski Dinilai Mengistimewakan & Bisa Langgar Aturan

Toronews.blog

Sejumlah aktivis antikorupsi mempersoalkan langkah Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka kasus korupsi Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (2/11/2022) lalu.

Bagi para aktivis langkah Firli memberi kesan pengistimewaan KPK terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi.

"Menurut saya tidak perlulah Ketua KPK datang ke sana," kata Yudi Purnomo dikutip Antara, Kamis (2/11/2022).

Yudi yang merupakan mantan penyidik KPK menilai jabatan tangan antara Firli dengan Lukan menunjukkan keakraban yang tidak mendidik bagi publik. Terlebih hal itu belum pernah dilakukan para pemimpin KPK sebelumnya.

“Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan," ujar Yudi.

Sikap Firli, kata Yudi, bisa saja menjadi preseden bagi para tersangka kasus korupsi lain yang juga ingin didatangi Ketua KPK saat sedang berkasus.

"Ini tentu akan menjadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua,” kata Yudi yang kini menjabat anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri.

Berpotensi Melanggar Aturan KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tindakan Firli berpotensi melanggar aturan UU KPK.

 

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip Antara, Kamis (2/11/2022).

Menurut Boyamin, tafsir atas Pasal 36 UU KPK bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka. Apalagi, tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.

KPK Nilai Firli Tidak Langgar Aturan 

Kendati menuai kritik, KPK menyatakan keikutsertaan Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ali mengatakan Firli tidak melanggar Pasal 36 UU KPK karena ia tidak pergi sendiri dan sembunyi-sembunyi.

"Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," ucap Ali.

Pertemuan tersebut, kata Ali, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

Ia mengatakan bahwa kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Selain penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah menemui Lukas Enembe di kediamannya tersebut.

Menurut dia, kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

"Untuk kepastian hukum, kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya, diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," ujar Ali.

Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait dengan perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas Enembe.

"Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, melainkan bagaimana saudara LE (Lukas Enembe) dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami," ujar Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.


Komentar