JAKARTA - Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yakin memenangkan kasasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 melawan para terdakwa korporasi. Dasarnya, perkara terkait yang melibatkan perorangan sudah inkrah.
"Saya yakin sekali. Pengadilan juga menyatakan yang menerima keuntungan korporasi, makanya kami angkat. Setelah korporasi kami angkat, dinyatakan ontslag. Keyakinan terbukti itu di atas 100 persen," kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).
Dalam kasus korupsi tersebut, masih 6 dari 12 perusahaan yang tergabung dalam dua grup korporasi, yakni Musim Mas Grup dan Grup Permata Hijau belum menitipkan uang pengganti kerugian negara. Kejagung masih menunggu keenam perusahaan tersebut menitipkan uang pengganti.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan 12 terdakwa perusahaan dan tergabung dalam dua grup korporasi itu sebesar Rp5,8 triliun. Rinciannya, Musim Mas Grup sebanyak Rp 4,8 triliun dan Grup Permata Hijau Rp937 miliar. Enam perusahaan dari dari 2 grup korporasi tersebut telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp1,3 triliun.
Sutikno memastikan melakukan perampasan atas uang negara yang belum dikembalikan dari enam perusahaan itu jika putusan kakasi dimenangkan Jaksa Penuntut Umum. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan 12 terdakwa perusahaan dalam dua grup korporasi itu harus dikembalikan ke negara.
"Harapannya uang negara balik semua. Korupsinya tertangani, kerugian negara balik dan tata kelolanya dilakukan perbaikan," paparnya.