JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama M6. Artinya, BYD bebas menggunakan nama M6 untuk model yang dipasarkan di Indonesia.
BMW AG diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek M6 secara tidak sah dan menuntut agar penggunaan nama tersebut dihentikan.
Namun, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H, M.H pengadilan menolak seluruh gugatan BMW. Alhasil, BYD M6 bisa tetap dipasarkan di Indonesia tanpa perlu mengubah nama.
"Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum lenggugat untuk membayar biaya perkara," bunyi putusan tersebut.
Dalam gugatan, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan). BMW meminta agar BYD tidak menggunakan nama M6 dalam produknya dan menarik semua yang menggunakan nama tersebut dari peredaran.
Namun, BYD menilai gugatan yang dilayangkan BMW bersifat prematur. Produsen asal China itu menegaskan nama 'BYD M6' sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari 'M6' milik BMW.
"BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja," bunyi pembelaan BYD dalam persidangan.
Majelis hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan BYD dan menyatakan bahwa BYD M6 memiliki unsur pembeda yang jelas dari M6 milik BMW. Terutama karena nama tersebut selalu digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD dan digunakan pada produk berbeda MPV untuk BYD dan sedan untuk BMW.
Adanya putusan ini, artinya BYD bisa melanjutkan operasional dan pemasarannya tanpa perlu mengganti nama model BYD M6. Sebab, BMW sebelumnya meminta BYD untuk menghentikan seluruh penjualan yang menggunakan nama M6.