Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan Ditangkap di Tangerang

02 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan Ditangkap di Tangerang

PESISIR SELATAN, TORONEWS.BLOG – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pria berinisial FS (21) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung Rabu (25/6/2025) pukul 19.00 WIB.

FS ditangkap di unit hunian di kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial FS terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang, Banten," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, Rabu (2/7/2025).

FS diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dia tercatat memiliki dua alamat, yakni di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dan di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.

Dugaan tindak pidana persetubuhan itu dilaporkan terjadi pada Minggu (20/4/2025) pukul 20.30 WIB di Sago, Kecamatan IV Jurai, dengan korban seorang anak berinisial KJP.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa para saksi untuk mendalami kasus tersebut. FS kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Komentar