MEDAN, TORONEWS.BLOG – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan swasta di Sumut untuk memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja. Hal ini guna memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan bangsa.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025, tertanggal 30 Juni 2025, yang ditandatangani langsung Gubernur Sumut Bobby Nasution. Edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, Bupati/Wali Kota, OPD, pimpinan lembaga, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, perusahaan swasta serta organisasi kemasyarakatan.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 20 Januari 2025, tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Indonesia Raya di lingkungan kerja.
“Langkah ini diambil untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila,” tulis surat edaran tersebut dikutip Rabu (2/7/2025).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila.
Selain itu, pemutaran Lagu Indonesia Raya juga diwajibkan saat upacara pengibaran dan penurunan bendera serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.
Setiap orang yang berada di lokasi pemutaran lagu diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak sempurna di tempat masing-masing hingga lagu selesai. Kecuali jika sedang menjalankan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bobby juga meminta para Bupati dan Wali Kota agar menugaskan Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk melaksanakan edaran ini. Kepala Badan Kesbangpol Sumut juga ditugaskan melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaannya.