Biadab! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

02 Jul 2025 | Penulis: pacmannews

Biadab! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

SERANG - Warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, berinisial AR (40) ditangkap polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, usai tersandung kasus pencabulan. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mencabuli anak kandungnya sendiri sejak dia duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Mirisnya, dia melakkan perilaku biadabnya karena ingin mendapatkan bonus dari sang anak karena telah merawatnya sejak kecil.

"Dari hasil pemeriksaan korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh sejak duduk di bangku SD sampai sekarang (SMA-red),"kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

Terakhir perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 29 Juni 2025 pukul 00.30 WIB. Di situ pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Rupanya aksi mereka diketahui oleh sang kakek.

"Ketahuan sama kakeknya. Kakeknya bilang kepada bibinya korban lalu korban diajak ke rumah dan disitu korban bercerita semuanya hingga terjadi laporan ke pihak kepolisian,"tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, menurut Febby, pelaku beberapa kali menggoda bahkan mengancam korban agar mau berhubungan badan.

"Ada ancaman korban tidak dikasih uang sampai ada perkataan bahwa perbuatan itu bentuk bonus karena pelaku telah merawat korban sejak kecil,"tandasnya.

Akibat perbuatannya Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana dengan Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.


Komentar