JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di momen ini, dia tampil paripurna.
Ya, Nikita Mirzani mempersiapkan diri untuk tampil di sidang PN Jaksel hari ini, Selasa 1 Juli 2025. Rambutnya bahkan ditata sedemikian rupa, seperti sedang menghadiri acara mode.
Di balik rompi tahanan berwarna merah-hitam, Nikita memilih mengenakan kemeja broken white yang di-styling casual. Beberapa kancing atas dibiarkan terbukq, memperlihatkan kalung indah yang melingkar di leher.
Seperti dijelaskan sebelumnya, sorotan utama dari penampilan Nikita di momen ini adalah rambutnya. Dia men-styling rambut bergaya sleek-wet.
Jadi, rambutnya dibelah pinggir, diikat kencang dan ditata sangat rapi. Pada bagian belakang, rambut diikat modern layaknya model catwalk. Tidak mudah untuk membuat model rambut seperti ini, itu kenapa Nikita Mirzani mempersiapkan dengan matang penampilannya hari ini.
Agar tampilannya lebih menarik perhatian, dia tambahkan kacamata kotak dengan frame red-wine. Sangat tidak biasa, bukan?
Sebelum memasuki area PN Jaksel, Nikita Mirzani tak henti melempar senyum kepada semua fans yang turut hadir di kantor pengadilan. Dia bahkan berkesempatan menyapa beberapa fans yang rela datang untuknya.
"Aku nggak bisa ngomong apa-apa hari ini. Terima kasih yang telah mendukung," ucap Nikita Mirzani sebelum menjalani persidangan, Selasa (1/7/2025).
"Berarti, mereka tahu kebenaran itu yang mana," tambahnya.
Nikita Mirzani dalam sidang hari ini akan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang pekan lalu. Dia mengaku keberatan dengan sejumlah poin dakwaan jaksa.
"Iya eksepsinya bikin sendiri, nanti dengerin saja, nantikan boleh live," tandasnya.
Nikita dan Mail didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Didakwaan kedua, Nikita disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.