WASHINGTON, TORONEWS.BLOG - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin (30/6/2025), menandatangani instruksi presiden untuk mencabut sanksi terhadap Suriah.
“Amerika Serikat berkomitmen untuk mendukung Suriah yang stabil, bersatu, dan damai di dalam maupun negara-negara tetangga,” kata Trump, dalam pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (1/7/2025).
Suriah yang bersatu, kata Trump, tidak memberikan tempat berlindung bagi organisasi teroris serta memastikan keamanan kelompok agama minoritas dan etnis, akan mendukung keamanan dan kemakmuran regional.
Departemen Keuangan AS menyatakan instruksi presiden tersebut memberikan keringanan sanksi kepada entitas penting terkait dengan pembangunan, operasional pemerintahan, serta pembangunan kembali tatanan sosial Suriah.
Departemen Keuangan menghapus 518 individu dan entitas Suriah dari daftar sanksi, beberapa hukuman mungkin tidak segera dicabut. Misalnya, Trump mengarahkan badan-badan AS untuk menentukan apakah persyaratan untuk menghapus sanksi yang dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Caesar terpenuhi. UU ini memberikan hukuman berat terhadap perekonomian Suriah atas dugaan kejahatan perang terhadap warga sipil.
Sementara itu pemerintah AS menyatakan sanksi terkait Suriah terhadap rezim Bashar Al Assad dan sekutunya, ISIL (ISIS), dan Iran beserta sekutunya tetap berlaku.
AS menjatuhkan sanksi kepada Suriah menyusul perang saudara pada 2011. Jenis sanksi, mencakup ketentuan yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintahan rezim Assad, menggagalkan upaya rekonstruksi di negara itu.
Sanksi itu juga berkontribusi dalam mendorong kehancuran ekonomi Suriah di bawah rezim Assad.
Trump sebelumnya menjanjikan keringanan sanksi untuk Suriah saat lawatan Timur Tengah pada Mei.