Toronews.blog
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2015–2023.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pemberian izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi hak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Latar Belakang Kasus:
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Peran Tom Lembong
- Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/10/2024).
- Proses tanpa prosedur:
Kejaksaan menyatakan bahwa izin impor tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kebutuhan gula nasional.
"Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Qohar.
Pihak lain yang terlibat:
- Keterlibatan CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016, terkait dengan rapat yang digelar oleh Kemenko Perekonomian pada tahun 2015. Rapat tersebut membahas kekurangan pasokan gula kristal putih sebesar 200.000 ton yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2016.
Qohar menjelaskan bahwa CS memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula. Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan tersebut, yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor malah gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
"CS memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas Abdul Qodar.
Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu sebesar Rp13.000. Serta pemberian fee kepada PT PPI sebesar Rp105 per kilogram atas gula yang dijual.
“PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut,” kata Qohar.
Kerugian negara:
Perbuatan kedua tersangka ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.