JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memakan gula rafinasi di depan majelis hakim. Tindakan itu dilakukan saat Tom diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Dia mengaku perlu meluruskan pernyataan jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi.
"Kemudian tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih, karena saya agak bete, beberapa sidang yang lalu ada penuntut yang bilang bahwa, kan bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi itu dikonsumsi oleh masyarakat," kata Tom Lembong.
Dia lantas menganggap perlu membawa sampel hingga mencobanya agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya. Menurut dia, gula rafinasi justru lebih bersih dan murni dibanding gula putih.
"Jadi tadi kita bawa sampelnya, kita perlihatkan kepada hakim, kepada jaksa, kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi, dan saya mengonsumsinya sendiri," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.