Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Diuji Coba Nasional Hari Ini

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM Diuji Coba Nasional Hari Ini

Toronews.blog

Kolaborasi BPJS Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berlanjut, kali ini melalui uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Selama masa uji coba, seluruh pemohon SIM mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C diminta melampirkan kepesertaan JKN aktif sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. 

Ketentuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyebut uji coba ini berlaku secara nasional mulai 1 November 2024 sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. 

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat (1/11/2024). 

Selama masa uji coba di tujuh Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kendati demikian, David menegaskan bahwa pemohon akan tetap mendapatkan SIM apabila kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran saat SIM telah diterbitkan. 

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan hendak mengajukan permohonan SIM, diimbau untuk secara bersamaan mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan administrasi Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Adapun bagi pemohon yang status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

 BPJS Kesehatan juga akan terus menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Polri, dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala. 

Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurut David, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas yang tinggi.

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya, dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," imbuh David.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. 

Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.


Komentar