BEIRUT, TORONEWS.BLOG - Suriah dilaporkan akan menandatangani perjanjian normalisasi hubungan dengan Israel dalam beberapa bulan. Keputusan ini diambil kemungkinan sebagai imbalan atas pencabutan sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Suriah pada Senin (30/6/2025).
Surat kabar Lebanon Ad Diyar, mengutip keterangan sumber pejabat, melaporkan pembahasan normalisasi hubungan Suriah dan Israel telah diselesaikan secara praktis. Sementara itu dokumen perjanjian bisa ditandatangani dalam beberapa bulan mendatang.
Lebanon juga berada pada posisi yang sama untuk segera menormalisasi hubungan dengan Israel. Tekanan terhadap pemerintah Lebanon semakin meningkat untuk mengambil langkah serupa.
Laporan Ad Diyar menyebutkan, pada awal tahun ini AS menetapkan kerangka waktu untuk mewujudkan dua perjanjian normalisasi hubungan tersebut.
Saat kunjungan ke Beirut pada akhir Juni, Utusan Khusus AS untuk Suriah Thomas Barrack menyampaikan proposal kepada para pemimpin Lebanon terkait perlucutan senjata kelompok Hizbullah serta kemungkinan normalisasi hubungan dengan Israel.
Namun, para pemimpin Lebanon masih berbeda pendapat mengenai proposal AS tersebut.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Gideon Saar pada Senin mengatakan Israel tertarik untuk menormalisasi hubungan diplomatik dengan Suriah dan Lebanon demi menjaga kepentingan keamanannya.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani instruksi presiden untuk mencabut sanksi terhadap Suriah.
Trump mengatakan AS berkomitmen untuk mendukung Suriah yang stabil, bersatu, dan damai di dalam maupun negara-negara tetangga.
Departemen Keuangan AS menyatakan instruksi presiden tersebut memberikan keringanan sanksi kepada entitas penting terkait dengan pembangunan, operasional pemerintahan, serta pembangunan kembali tatanan sosial Suriah. Sanksi yang dijatuhkan terhadap 518 individu dan entitas Suriah dicabut dari daftar. Namun beberapa hukuman mungkin tidak segera dicabut.
Trump telah memerintahkan badan-badan AS untuk menentukan apakah persyaratan menghapus sanksi yang dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Caesar terpenuhi. UU tersebut memberikan hukuman berat terhadap perekonomian Suriah atas dugaan kejahatan perang terhadap warga sipil.
Sementara itu pemerintah AS menyatakan sanksi terkait Suriah terhadap rezim Assad dan sekutunya, ISIS, dan Iran beserta sekutunya tetap berlaku.