Sangat Mudah, Bisa Membuat KTP Elektronik Lewat WhatsApp

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Sangat Mudah, Bisa Membuat KTP Elektronik Lewat WhatsApp

Toronews.blog

Sekarang warga Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) baru atau penggantian e-KTP lama hanya dengan mengirim pesan menggunakan WhatsApp.

Dokumen KTP yang menjadi identitas seorang penduduk merupakan dokumen yang penting karena kerap menjadi syarat administratif ketika melakukan sesuatu.

Dalam e-KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebelumnya, proses permohonan KTP baru maupun penggantian KTP lama harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi Disdukcapil sesuai domisili. Namun, seiring kemajuan teknologi, permohonan KTP kini bisa dilakukan melalui WhatsApp selama telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Cara pembuatan e-KTP lewat WhatsApp

Sebelum membahas langkah-langkah mengurus pembuatan KTP-el lewat WhatsApp, ada baiknya kita mengetahui dokumen-dokumen apa yang harus dipersiapkan. 

Syarat permohonan KTP-el baru:

  • Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Kartu Identitas Anak (tidak wajib).

    Syarat permohonan KTP-el hilang/rusak:

    • KTP-el lama (untuk KTP-el revisi/ perbaikan data),
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP-el hilang),
    • Kartu Keluarga (KK).

    Sedangkan langkah-langkah mengajukan pembuatan KTP-el lewat WhatsApp bisa mengikut langkah-langkah berikut.

     
    1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengirim pesan ke nomor WA Disdukcapil masing-masing daerah.
    2. Menunggu jawaban dari admin, tidak perlu mengirim pesan berulang.
    3. Pemohon mengikuti instruksi admin terkait pembuatan KTP-el. Dalam proses ini pemohon harus mengisi beberapa data. Setelah data diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi.
    4. Pemohon mengirim seluruh dokumen yang sudah dipindah terlebih dahulu. Pastikan kualitas scan bagus.
    5. Setelah mendapat konfirmasi dari admin, pemohon bisa menunggu proses pembuatan KTP-el.
    6. Admin akan mengontak pemohon jika KTP telah selesai. KTP bisa diambil langsung di kantor Disdukcapil atau dikirim menggunakan pos.

    Pemohon juga harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, kesesuaian nomor WhatsApp. Pemohon harus memastikan bahwa nomor ponsel yang terdaftar sama dengan nomor ponsel KTP lama. 

    Kedua, kualitas dokumen. Pemohon harus memastikan kualitas dokumen persyaratan harus baik. 

    Ketiga, patuhi prosedur. Pemohon harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Disdukcapil agar proses lancar.


Komentar