Toronews.blog
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam dugaan kasus suap lelang proyek pada Selasa (12/11/2024).
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal Hady pada Selasa.
Menurut hakim, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menjadikan Sahbirin sebagai tersangka kasus suap tidak sah, sehingga penetapannya perlu dibatalkan.
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel Afrizal Hadi menyebut tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata hakim.
Akan tetapi, hakim menyatakan bahwa KPK tetap memiliki wewenang guna melanjutkan penyelidikan dan Sahbirin dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menanggapi putusan pembatalan status tersangka Sahbirin oleh PN Jaksel, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan putusan tersebut.
Menurut Tessa, penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 44 bahwa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tutur Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Kendati demikian, Tessa menjelaskan bahwa KPK menghormati putusan PN Jakarta tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.
Sebelumnya, Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap lelang tender di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan nilai sekitar Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang yang anggarannya mencapai Rp9 miliar.
Dari investigasi KPK, terungkap bahwa Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Kasus ini juga melibatkan pejabat-pejabat lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.