Respons Anies dan Cak Imin terkait Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Gula Impor Kemendag

01 Jul 2025 | Penulis: onenews

Respons Anies dan Cak Imin terkait Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Gula Impor Kemendag

Toronews.blog

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang juga Ketua Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula periode 2015–2023. Penetapan tersangka Tom menimbulkan reaksi dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, ketika ditemukan dugaan pelanggaran oleh Kemendag terkait penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, serta pemberian izin impor yang melebihi kuota maksimal.

Pandangan Anies Baswedan:

Mantan calon presiden Anies Baswedan berharap proses peradilan terhadap Tom Lembong akan berjalan transparan dan adil. Anies juga menegaskan bahwa meskipun terkejut dengan penetapan ini, proses hukum harus tetap dihormati.

“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tulis Anies dalam akun X resminya, @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

Anies mengaku terkejut mendengar kabar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia mengingatkan Indonesia negara hukum bukan negara kekuasaan.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)’," tambahnya.

Anies, yang telah bersahabat dengan Lembong selama hampir 20 tahun, menggambarkan Tom sebagai pribadi yang memiliki integritas tinggi dan fokus pada kepentingan publik, terutama memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Oleh karena itu, selama karier—panjang di dunia usaha dan karier—singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujarnya.

Anies juga menyampaikan pesan dukungan kepada Lembong.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (saya masih percaya kepada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ungkap Anies.

Komentar Muhaimin Iskandar:

Sementara itu, calon wakil presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), turut sedih atas penetapan Lembong sebagai tersangka. Muhaimin berharap agar Lembong tetap kuat menghadapi proses hukum yang berlangsung.

"Saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," kata Muhaimin saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).

Muhaimin, yang juga berpasangan dengan Anies dalam Pilpres 2024, mengakui bahwa Tom Lembong telah menjadi bagian dari tim pemenangannya. Tom dipercaya sebagai koordinator kapten (co-captain) untuk tim pemenangan Anies-Muhaimin. Namun, saat ditanya terkait indikasi kriminalisasi oleh oposisi, Muhaimin mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.

"Saya enggak tahu," ujarnya singkat.

Duduk Perkara Kasus

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula selama periode 2015–2023, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, meskipun dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).

Kejaksaan juga menyoroti bahwa impor gula tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya diperlukan untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

"Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tambah Qohar.

Selain Tom Lembong, tersangka lain dalam kasus ini adalah CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016. CS diduga memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, mengatur impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih, dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan sebesar Rp105 per kilogram," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp400 miliar. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Jerat Hukum untuk Tom Lembong:

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan.


Komentar