Rapat Paripurna DPR Setujui 4 Pasal Tambahan dalam RUU DKJ, Apa Saja Isinya?

30 Jun 2025 | Penulis: onenews

Rapat Paripurna DPR Setujui 4 Pasal Tambahan dalam RUU DKJ, Apa Saja Isinya?

Toronews.blog

Rapat paripurna DPR, pada Selasa (12/11/2024), mengesahkan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat empat ketentuan seputar nomenklatur yang akan dimasukkan.

Perubahan atas empat pasal UU DKJ tersebut berkaitan dengan penggunaan nomenklatur "DKJ" yang sebelumnya masih menggunakan "DKI".

Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Cucun Amhad Syamsurijal, dan Saan Mustopa tersebut sebanyak delapan fraksi sepakat menjadikan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR.

Adies Kadir menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan karena adanya potensi kekosongan hukum yang perlu diisi. Pada UU DKJ sebelumnya, DPR menilai terdapat kecacatan hukum jika DPR, DPRD, DPD, gubernur, dan wakil gubernur terpilih masih menggunakan nomenklatur "DKI Jakarta" alih-alih "DKJ".

"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," ucap Adies, dikutip dari Kompas.id.

Adies juga memastikan bahwa revisi UU DKJ hanya akan dilakukan secara terbatas, sehingga tak mengubah seluruh aturan di dalamnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk membantah dugaan publik bahwa RUU DKJ dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Pilkada Jakarta yang tinggal menghitung hari.

Empat pasal tambahan RUU DKJ

Badan Legislasi DPR pada Senin (11/11) lalu telah menyepakati perubahan pada empat pasal RUU DKJ.

Keempat pasal yang diubah tersebut adalah pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, berikut penjelasan keempat pasal tersebut:

1. Penambahan Pasal 70A

Pasal 70A menyatakan, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

 

Ini berarti bahwa pejabat yang terpilih dalam pemilihan gubernur mendatang akan secara otomatis mendapatkan status resmi di bawah nomenklatur DKJ.

2. Penambahan Pasal 70B

Pasal 70B ditambahkan untuk memberikan kepastian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih dalam pemilu mendatang.

Bunyi pasal tersebut mengatur, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Aturan ini memastikan bahwa semua anggota legislatif daerah yang terpilih akan berfungsi dengan nama dan pengakuan hukum yang baru.

3. Penambahan Pasal 70C dan 70D

Pasal 70C merinci bahwa, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Ini menciptakan kejelasan bagi anggota DPR yang akan mewakili daerah pemilihan berbasis DKJ.

4. Penambahan Pasal 70D

Pasal 70D menyatakan, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Aturan ini melengkapi struktur legislatif yang ada dengan penegasan nomenklatur bagi anggota DPD.


Komentar